Namun pelaku malah menyerang petugas dengan sajam. Akibatnya, salah seorang petugas terluka. Dia tertikam pada bagian pinggang kiri. Dia dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.
Jumairi akhirnya berhasil ditangkap. Dia kemudian dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Jumairi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.Selain itu, sebagai pelaku residivis Jumairi juga mendapat sanksi dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok, itu sebagaimana tertuang dalam KUHP. (bs/asw)
Silahkan kirim ke email: [email protected].