HERALD.ID — Polemik pengerukan pasir laut terus bergulir. Di kalangan aktivis lingkungan tentu saja tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Mereka pun berencana menggugak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Satu diantaranya adalah WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Begitu PP tersebut dikeluarkan pada 15/5/2023 lalu, penjaga kelestarian lingkungan ini langsung merapatkan barisan. Saat ini sedang membuka peluang bakal menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi Laut. Kehadiran regulasi itu membuka kembali izin ekspor pasir laut yang dapat merusak kelestarian lingkungan.
“Kami di Walhi sebetulnya sedang mendiskusikan kemungkinan untuk mengambil langkah hukum. Tapi ini masih diskusi dengan tim hukum di Walhi dan kawan-kawan Walhi di seluruh Indonesia mengenai kemungkinan mengambil langkah hukum menggugat PP ini,” kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin secara daring kepada media, Kamis, (1/6/2023).
Dia memastikan Walhi akan pasang badan membereskan regulasi itu. Agar tidak melanggengkan kerusakan, tapi konsentrasi pada kelestarian. “Tetapi yang paling penting sekarang ini perlu meluas dulu penolakannya di masyarakat. Tapi itu (langkah hukum) sedang kita diskusikan upaya ini,” ujar Parid.
Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah setuju dengan Walhi yang kemungkinan akan menggugat PP 26/2023. Menurutnya, aktivis lingkungan akan mendiskusikan peluang-peluang yang bisa dilakukan dalam rangka menolak regulasi tersebut. Salah satu upaya yang tengah dilakukan yaitu mendesak pemerintah mencabut PP 26/2023.
“Ini kita butuh dukungan dari masyarakat, kita harus mengkampanyekan ini. Kemudian, kami juga Greenpeace sudah membuat petisi untuk meminta Presiden Jokowi mencabut,” ungkap Afdillah.
Bahayakan Keselamatan Penerbangan
Saat publik mulai menghangat soal korupsi proyek BTS dan capres, pemerintah secara mengejutkan justru memperbolehkan kembali ekspor pasir setelah 20 tahun dihentikan. Akibat keputusan itu, pemerintah, khususnya Kementerian ESDM mendapat kritikan keras berbagai pihak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan pasir hasil sedimentasi laut yang akan diekspor tersebut berasal dari kanal-kanal dangkal. Kanal-kanal tersebut terang Arifin, terjadi pendangkalan sehingga mengganggu jalur pelayaran.
Menurutnya, sedimen tersebut mengganggu dan membahayakan, sehingga pengelolaannya untuk diekspor adalah hal yang tepat. “Yang dimaksud dan dibolehkan itu sedimen, kan canal (kanal) itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi,” tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/5/2023).
Sendimen itu menurut Arifin, lebih baik diekspor. Dengan begitu risiko kecelakaan pada pelayaran bisa dihindari. “Itu lah yang sedimen itu yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaruh tempat kita juga” ucapnya.
Adapun lokasi titik pengambilan sendimen, Arifin menyebut tersebar di beberapa kanal yang dekat dengan perlintasan pelayaran masif, antara lain di dekat Malaka, antara Batam dan Singapura. Pemerintah, terang Arifin, akan memastikan prosesnya tidak merusak lingkungan. (**)