HERALD.ID – Sebanyak 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dicabut izin operasionalnya atau ditutup. Langkah itu ditempuh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) karena sejumlah pelanggaran.
Bagaimana nasib mahasiswa kampus tersebut?
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup itu, akan difasilitasi untuk pindah.
Prof Nizam bilang, itu pertanda Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.
Prof Nizam menambahkan, kampus yang ditutup melakukan pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
“Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek. Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan terpaksa,” tegasnya.
Kemendikbud tidak bisa mengungkap nama 23 kampus yang ditutup. Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, tujuannya, demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut. (bs/asw)
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.