HERALD.ID — Dua mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) ditetapkan tersangka. Keduanya berinisial NI (22) dan SF (20).
Keduanya jadi tersangka setelah terbukti melakukan pengeroyokan kepada mahasiswa baru inisial WAP (19) hingga masuk rumah sakit.
“Iya, benar (NI dan SF yang ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dalam keterangannya, Minggu 4 Juni 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian telah mencoba untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, namun tidak ada titik temu.
Diketahui, pengeroyokan tersebut bermula saat korban bersama rekan-rekan seangkatannya dipanggil untuk mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di Gedung Vokasi, UHO Kendari, pada Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 Wita.
“Korban pun bersama rekan-rekan seangkatan 2021 langsung ke tempat pengambilan baju PDH. Namun, sesampainya di sana, korban dan rekan-rekannya tidak langsung diberikan baju PDH, tetapi diberikan sejumlah arahan oleh para senior-senior mereka hingga Jumat (2/6) dini hari,” sebut Muhammad Eka Fathurrahman.
Selesai pemberian arahan, kedua pelaku kemudian membagikan baju PDH kepada korban dan rekan-rekannya sembari melakukan pemukulan. Pemukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di wajahnya.
“Jadi motifnya, semacam tradisi kampus. Junior yang akan mengambil seragam fakultas harus diambil dari seniornya. Namun cara menyerahkan baju tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan, rupanya dari seniornya melakukan penganiayaan,” ungkapnya.
WAP mengalami luka-luka di wajahnya, lebam pada pipi. Bahkan, gigi WAP sempat mengeluarkan darah.
“Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Kota Kendari. Sedangkan dua mahasiswi inisial NI dan SF yang melakukan pengeroyokan itu telah diamankan di Mapolsek Poasia,” jelasnya.
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.