15 Napi Positif Gunakan Narkoba di Tahanan, Kalapas Lhoksukon Aceh Dicopot

- Regional
  • Bagikan
sabu Habib Riziq
Ilustrasi sabu

HERALD.ID, BANDA ACEH – Yusnaidi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dinonaktifkan dari jabatannya.

Penonaktifan Yusnaidi dari jabatannya buntut dari didapatinya 15 narapidana (napi) yang positf narkoba meski berada dalam sel tahanan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno mengataan Yusnaidi dinonaktifkan dari jabatannya lalu ditarik ke kantor wilayah.

“Yang bersangkutan bukan dicopot, tetapi dinonaktifkan dan ditarik ke kantor wilayah dalam rangka pemeriksaan,” katanya, Selasa (6/6/2023).

Yudi mengatakan bahwa pemeriksaan yang bersangkutan setelah adanya temuan puluhan telepon genggam serta belasan narapidana positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Yudi, penarikan yang bersangkutan ke kantor wilayah untuk memudahkan pemeriksaan dan investasi yang sedang berjalan berlangsung. Hasil investigasi nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk keputusan selanjutnya.

“Untuk sementara, pimpinan menunjuk Rusli yang menjabat Kepala Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya sebagai Pelaksana Harian Kalapas Lhoksukon,” kata Yudi Suseno.

Sebelumnya, tim gabungan Polres Aceh Utara dan Brimob Kompi 4 Batalion B Pelopor Sampoiniet melakukan razia dadakan ke Lapas Kelas II B Lhoksukon, Selasa (30/5).

Dalam razia tersebut, tim gabungan mendapati 15 narapidana Lapas Kelas II B Lhoksukon positif narkoba usai menjalani tes urine.

Selain itu, juga ditemukan 85 telepon genggam, alat isap sabu-sabu, dan senjata tajam.

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan