Pelaku Tabrak Kekasih Sendiri di Prapanca, Kebayoran Baru Diperiksa Polisi

- Jabodetabek
  • Bagikan
Tangkapan kekasih yang ditabrak akibat cemburu. Foto: instagram@gibranabd

HERALD.ID, JAKARTA – Pelaku AMP yang tabrak kekasihnya sendiri berinisial A di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diperiksa polisi.

“Upaya kepolisian yang sudah dilakukan adalah memeriksa keterangan korban, terlapor, serta para saksi lain di tempat kejadian perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Irwandhy menuturkan kejadian tersebut berawal saat korban A mengendarai motor yang beriringan dengan motor terlapor.

Namun pada saat perjalanan, motor terlapor menabrak motor korban yang mengakibatkan keduanya mengalami luka-luka.

Merasa tak terima, korban A membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (4/6) dengan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun menurut pasal 351 KUHP ayat (1) tertulis penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lebih lanjut, Irwandhy menuturkan masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami fakta-fakta keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) terhadap peristiwa tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan unggahan viral yang diunggah akun Instagram @gibranabd, Sabtu (3/6), terlihat video yang memperlihatkan wanita yang terluka dan ditolong  warga sekitar.

Kemudian, terlampir sebuah bukti percakapan melalui aplikasi pesan daring WhatsApp dari kakak korban yang menceritakan kronologi kejadian.

Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.
Stay connect With Us :
  • Bagikan