HERALD.ID, BATAM – Rumah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rumah yang berlokasi di Perumahan Grand Summit, kota Batam, Kepulauan Riau, tersebut digeledah selama sekitar 2,5 jam pada Selasa (6/6/2023).

Usai penggeledahan, penyidik KPK membawa dua koper hitam dan putih dari rumah mewah itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menggeledah rumah mewah milik tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono yang berlokasi di Batam.

“Hari ini Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Batam untuk mengumpulkan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” katanya, Selasa (6/6/2023).

Ali menerangkan rumah mewah tersebut berada di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang Batam.

Namun Ali belum bisa menjelaskan apa saja yang ditemui tim penyidik karena proses penggeledahan masih berlangsung.

“Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan ‘update’-nya segera kami sampaikan kembali,” ujarnya.

KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.