HERALD.ID, JAKARTA ––Sosialisasi mengenai penggunaan sistem poin dalam Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali muncul. Dalam sistem ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan memotong poin yang dimiliki oleh individu tersebut.
Polisi telah memulai sosialisasi tentang akumulasi poin bagi pelanggar lalu lintas. Dengan mekanisme ini, SIM para pelanggar lalu lintas yang telah mencapai jumlah poin tertentu dapat dicabut.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menjelaskan aturan penerapan sistem poin. Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa Kepolisian berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran kepada SIM pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Sistem poin pada SIM sebenarnya telah diterapkan di banyak negara, termasuk Jepang. Pelanggaran lalu lintas yang termasuk dalam cakupan sistem ini meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, SIM sistem poin dijadikan sebagai penanda bagi pelanggar lalu lintas guna memberikan efek jera. Hal ini dijelaskan oleh Budiyanto Ssos.MH, yang merupakan Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum.
“Penandaan SIM diberikan kepada pengemudi yang melanggar tindak pidana lalu lintas berdasarkan jenis pelanggaran dan jenis kecelakaan lalu lintas. Selain itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar tindak pidana lalu lintas merupakan amanah Undang-Undang LLAJ pasal 89,” ungkap Budiyanto, mantan Kasubdit Bin Gakkum, Polda Metro Jaya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran ringan akan diberikan 1 poin, sedangkan pelanggaran sedang akan mendapat 3 poin, dan pelanggaran berat akan mendapatkan 5 poin. Untuk kecelakaan lalu lintas, poin yang diberikan berkisar antara 5-10-12.
“Jika pengendara mencapai poin tertinggi atau angka penalti, maka SIM-nya akan dicabut, baik itu sementara maupun secara permanen sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman.
Berikut rincian sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan poin:
Hukuman 5 Poin:
- Tidak memiliki SIM – Pasal 281 jo ayat 1
- Berkendara atau mengemudi tidak konsentrasi – Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1),
- Kendaraan bermotor (ranmor) beroda empat atau lebih tidak dilengkapi persyaratan teknis – Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2)
- Ranmor beroda empat atau lebih tidak laik jalan Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3),
- Melanggar aturan perintah, rambu atau marka jalan – Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c,
- Langgar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas – Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b,
- Langgar aturan gerakan lalu lintas – Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c,
- Ranmor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan Parkir -Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf d,
- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah – Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a,
- Ranmor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain – Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a,
- Ranmor berbalapan di Jalan – Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.