HERALD.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan batas waktu kepada PT Vale Indonesia Tbk (INCO) hingga akhir 2024 untuk mengajukan penawaran harga divestasi atau penjualan saham, setahun sebelum berakhirnya kontrak di tahun 2025.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, saat ini Indonesia tengah menunggu PT Vale untuk menyampaikan penawarannya.
“Kalau terlambat pengajuan, ya setop,” kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Bagi Kementerian ESDM, dalam proses pemberian izin berlanjutnya kontrak karya INCO bergantung pada besaran porsi saham yang akan kembali didivestasikan perseroan kepada pemerintah Indonesia. Adapun divestasi menjadi syarat perpanjangan kontrak.
Pemerintah menilai, INCO hanya perlu mendivestasikan lagi sebesar 11 persen sahamnya guna memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dengan minimal 51 persen saham kepada investor dalam negeri atau pemerintah.
Hingga saat ini, INCO sudah menjalankan kewajiban divestasinya dengan melepas 40 persen saham untuk kepemilikan domestik.
Adapun pada 1988, INCO menawarkan sahamnya kepada pemerintah sebesar 20 persen dari total sahamnya guna memenuhi persyaratan divestasi. (*)