HERALD.ID – Polri sudah menerima memori banding dari mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa terkait sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa 30 Juni 2023.

“Memori banding Teddy Minahasa hari ini Kamis 22 Juni 2023 telah diterima di Sekretariat Komisi Kode Etik,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis 22 Juni 2023.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Polri akan mempelajari memori banding tersebut dalam beberapa waktu ke depan.

“Memori banding diterima dan akan dipelajari dulu. Memori banding yang diterima,” katanya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Polri memecat secara tidak hormat terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa buntut terjerat kasus peredaran narkoba.

“Pelanggar (Teddy) menyatakan banding,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa malam (30/5/2023).

Ramadhan menjelaskan, Teddy terbukti telah melakukan pelanggaran dengan menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.

“Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual,” jelas Ramadhan. (Inilah)