HERALD.ID – Oknum pegawai KPK yang diduga korupsi uang perjalanan dinas lembaga antirasuah itu kini telah dicopot dari jabatannya dari bagian administrasi. Ia diduga menilap uang perjalanan itu senilai Rp550 juta.

“Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, Selasa 27 Juni 2023.

Dugaan korupsi ini terungkap saat KPK melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya ditemukan kejanggalan terkait uang perjalanan dinas itu.

“Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut,” kata Cahya.

Cahya mengatakan, temuan itu lantas dilaporkan ke Inspektorat KPK dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

KPK juga melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut, dengan nilai awal Rp550 juta dalam periode 2021-2022.

“Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata Cahya.

Atas temuan tersebut, KPK kemudian mengambil sejumlah langkah yakni melaporkan kasus tersebut ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewa Pengawas KPK untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu KPK juga akan membentuk tim khusus untuk pemeriksaan kedisiplinan pegawai untuk menangani pelanggaran di internal lembaga antirasuah. (inilah)