HERALD.ID, JAKARTA ––Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik dengan adanya kasus terbaru.
Setelah terungkap kasus pungli senilai Rp4 miliar di rutan KPK dan kasus pelecehan seksual, kali ini muncul dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pegawai di unit kerja administrasi KPK.
Cahya Harefa, Sekretaris Jenderal KPK, mengungkapkan dugaan korupsi tersebut terungkap setelah pihak internal melakukan pemeriksaan.
Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan melalui pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai KPK.
Untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini, KPK telah melakukan perhitungan awal sebesar Rp550 juta dalam periode 2021-2022.
Muhammad Said Didu, Mantan Sekretaris BUMN, memberikan tanggapannya. Ia mempertanyakan kepercayaan publik terhadap KPK dalam kasus ini.
“Masih ada yang percaya sama KPK?” tulisnya melalui akun twitternya, pada Rabu 28 Juni 2023.
Atas temuan tersebut, KPK kemudian mengambil sejumlah langkah yakni melaporkan kasus tersebut ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewa Pengawas KPK untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu KPK juga akan membentuk tim khusus untuk pemeriksaan kedisiplinan pegawai untuk menangani pelanggaran di internal lembaga antirasuah. (*)