HERALD.ID, JAKARTA – Kasus aborsi di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran diungkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan dalam aksi aborsi pelaku hanya membutuhkan waktu 5-10 menit per pasien.

Hal tersebut terungkap dari pengakuan salah satu tersangka, SN (51) sebagai eksekutor aborsi.

“Pengakuan dari SN untuk mengerjakan satu pasien cukup membutuhkan waktu 5-10 menit. Kemudian, diistirahatkan, dibuatkan teh manis, (pasien) tidur-tidur sebentar,” kata Komarudin di tempat kejadian perkara, Senin (3/7/2023).

Dalam praktiknya, SN dibantu oleh asistennya, NA (33), yang juga menjadi bagian administrasi, mencari dan menghubungi pasien serta mendampingi pasien dari lokasi penjemputan ke klinik aborsi.

Pasien aborsi, hanya dibaringkan di kasur yang juga digunakan oleh pasien lainnya setelah tindakan selesai.

Usai dilakukan tindakan, pasien diberikan teh manis dan ditenangkan oleh SN. Kemudian diantar kembali ke lokasi awal penjemputan.

Komarudin juga menjelaskan, tersangka menggunakan alat medis sederhana, yakni berupa penjepit, alat vakum dan obat-obatan untuk merangsang janin keluar.

Hampir tidak ada proses sterilisasi alat-alat medis yang digunakan untuk praktik aborsi tersebut.

“Dengan penjepit, kemudian vakum. Dirangsang dulu dengan obat supaya mules, kemudian baru dicolok dengan alat. Dari sana keluar, terus disedot dengan vakum, lalu dibuang ke selokan,” kata Komarudin.

Adapun SN dan NA merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.

Sebelum praktik di Kemayoran, SN dan NA merupakan asisten dan agen dalam klinik aborsi di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada tahun 2020. Polisi telah membongkar kasus tersebut dan proses hukumnya sudah berjalan.

Setelah keduanya selesai menjalani hukuman pada Juni 2022, NA menghubungi kembali SN untuk melakukan praktik tersebut secara sendiri dengan pengalaman dan belajar otodidak yang dimiliki SN.

Selama 1,5 bulan beroperasi, tersangka telah melakukan aborsi setidaknya hingga 50 janin.

Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam praktik aborsi ilegal itu, yakni SN dan NA, SW (42) yang berstatus ibu rumah tangga dan bertugas membersihkan alat, termasuk membersihkan rumah.

Kemudian, tersangka keempat adalah SA yang bertugas sebagai pengemudi mengantar jemput pasien ke lokasi tindakan.

Kelima tersangka lainnya adalah pasien, yakni JW, IR, IF dan AW serta seorang laki-laki yakni kekasih dari AW yang mengantar dan menyuruh untuk melakukan aborsi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.