HERALD.ID – Teddy Soeriatmadja sudah tak bisa lagi bersabar. Dia pun mengajukan permohonan cerai talak kepada Raihaanun di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kecamatan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Terungkap, alasan Teddy Soeratmadja mengajukan cerai terhadap wanita bernama asli Siti Hafar Raihaanun Nabila itu. Persoalan Raihaanun diduga selingkuh dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Kini keduanya resmi bercerai. Perceraian keduanya telah diputus pada 15 Juni 2023. Setidaknya ada 18 poin duduk perkara yang diduga menjadi penyebab Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan cerai talak.
Tertulis dalam uraian majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dilihat pada Rabu, 5 Juli 2023, masalah antara Teddy dan Raihaanun mulai muncul sejak dua tahun pernikahan mereka. Teddy mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Raihaanun dengan teman kuliah sang istri.
“Sekitar bulan April tahun 2009, untuk pertama kalinya Pemohon mengetahui bahwa Termohon telah berselingkuh dengan seorang teman kuliahnya dan pada saat Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakui hal tersebut di depan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut,” tertulis dalam uraian majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.
Selanjutnya pada 2010, rumah tangga keduanya kembali diwarnai pertengkaran. Raihaanun kembali diduga berselingkuh dengan rekan kerjanya pada September 2015.
“Awalnya Termohon membantah bahkan sempat terjadi pertengkaran di antara Pemohon dan Termohon, tetapi akhirnya Termohon, di hadapan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri, mengakui bahwa dirinya sudah berselingkuh selama 9 bulan dengan seorang rekan kerjanya, dan kembali lagi Termohon berjanji untuk mengakhiri perselingkuhannya dan tidak akan berselingkuh lagi,” lanjut risalah persidangan itu.
Tak sampai di situ, tuduhan perselingkuhan kembali muncul pada 2017 dan sempat pisah rumah selama 2 bulan. Pada januari 2018 Raihaanun memeriksakan kondisi ke psikiater dan diagnosis mengidap bipolar.
Saat itu, kondisi tak langsung bertambah baik. Raihaanun diduga jadi ketergantungan dengan minuman beralkohol.
“Pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Pemohon telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta Termohon agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol karena selain berdampak buruk terhadap diri Termohon sendiri, Pemohon juga khawatir hal itu akan berdampak buruk bagi anak-anak Pemohon dan Termohon,” ungkapnya.
“Namun Termohon tidak bersedia berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol dan menyampaikan berbagai macam alasan sehingga lama kelamaan Pemohon memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan demi menghindari pertengkaran, karena setiap kali terjadi pertengkaran Termohon selalu berkata ingin bercerai saja.”
Kemudian pada 31 Oktober 2022 Raihaanun tidak mengkonsumsi obat yang seharusnya dia minum selama 4 hari. Alhasil mengakibatkan kondisi emosionalnya tak bisa dikontrol.
Sampai pada 2023 kebiasaan Raihaanun minum alkohol semakin menjadi. Raihaanun juga sering pergi tanpa izin pada jam-jam tak masuk akal untuk seorang ibu beranak tiga dan pulang dalam kondisi mabuk.
Selanjutnya, pada 30 Maret 2023 Raihaanun mengatakan sudah punya tempat tinggal sendiri dan akhirnya keluar dari rumah.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, Termohon, tanpa izin dari Pemohon, pergi meninggalkan Pemohon dan anak-anak untuk pindah ke apartemen tersebut sehingga jelas bahwa Termohon telah nusyuz.”
Atas rentetan kejadian itu, Teddy akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan cerai dan hak asuh anak pada 5 April 2023.
Sebelumnya, bintang film Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja resmi bercerai. Biduk rumah tangganya kandas setelah 16 tahun menikah.
Perceraian itu terungkap dari putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Perceraian Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, teregister dalam nomor 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs.
Diketahui, Teddy Soeriaatmadja mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 5 April 2023. Kemudian diputus pada 15 Juni 2023.
“Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa,” urai majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dilihat dalam website Mahkamah Agung, Rabu, 5 Juli 2023.
Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa juga mengabulkan permohonan hak asuh ketiga anak mereka jatuh ke tangan Teddy Soeriaatmadja. Sementara terkait nafkah mut’ah harus diberikan oleh Teddy Soeriaatmadja kepada Raihaanun.
“Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Januari 2008, * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 07 Juni 2012 dan * bin Teddy Soeriaatmadja, lahir pada tanggal 16 Mei 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya,” lanjutnya.
“Menetapkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon berupa mut’ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)” lanjut hakim.
Teddy Soeriaatmadja adalah sutradara Indonesia. Film yang mengangkat namanya adalah Banyu Biru, Ruang, dan remake Badai Pasti Berlalu.
Sedangkan Raihaanun yang memiliki nama lengkap Siti Hafar Raihaanun Nabila, adalah seorang model dan pemeran Indonesia. Ia memulai kariernya dari modeling dengan menjadi finalis pada pemilihan GADIS Sampul tahun 2003. (bs/asw)