HERALD.ID– Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Senin (24/7) menandatangani undang-undang baru yang menjadi tahap terakhir untuk melarang prosedur penggantian jenis kelamin, sebuah pukulan telak bagi komunitas LGBTQ+ Rusia yang selama ini kerap menjadi sasaran.
Undang-undang yang disetujui dengan suara bulat oleh kedua majelis parlemen itu melarang “intervensi medis apa pun yang bertujuan untuk mengubah jenis kelamin seseorang” serta mengubah gender seseorang dalam dokumen-dokumen resmi dan catatan publik.
Satu-satunya pengecualian adalah intervensi medis untuk mengobati kelainan bawaan.
Undang-undang itu juga membatalkan pernikahan yang salah satu dari pasangannya memiliki “gender yang diubah” dan melarang transgender menjadi orang tua asuh atau angkat.
Larangan itu disebut berakar dari upaya pembasmian yang dilakukan oleh Kremlin untuk melindungi apa yang dianggapnya sebagai “nilai-nilai tradisional” negara tersebut.
Anggota parlemen menyebut legislasi itu dibuat untuk mengawal Rusia menghadapi “ideologi Barat yang anti-keluarga,” di mana beberapa di antara mereka menyebut prosedur peralihan gender sebagai tindakan “setanisme murni.”
Penumpasan kelompok LGBTQ+ di Rusia dimulai satu dekade lalu ketika Putin untuk pertama kalinya memproklamasikan fokus pada “nilai-nilai keluarga tradisional,” yang didukung oleh Gereja Ortodoks Rusia.
Pada 2013, Kremlin mengadopsi undang-undang yang melarang bentuk dukungan publik apa pun pada “hubungan seksual nontradisional” di kalangan anak.
Pada 2020, Putin meloloskan reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis, dan tahun lalu ia juga menandatangani undang-undang yang melarang “propaganda hubungan seksual nontradisional” di kalangan dewasa. (*)
Sumber: VOA Indonesia