HERALD.ID, JAKARTA – Konten jilat es krim selebgram Oklin Fia berbuntut panjang. Polisi kini tengah mengusut konten Oklin Fia yang kontrovesi tersebut.
Pengusutan konten jilat es krim Oklin Fia diusut Polres Metro Jakarta Pusat usai menerikan laporan dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).
Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran kesusilaan.
PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra mengatakan pihaknya tengah melakukan pengusutan laporan masyarakat terkait konten selebgram Oklin Fia.
“LP-nya baru turun di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus, jadi prosesnya (penyelidikan) baru berjalan,” katanya saat dihubungi wartawan pada Selasa (15/8/2023).
Dijelaskannya, penyelidikan berawal dari pelapor, PB SEMMI yang melihat konten Oklin Fia di Instagram.
“Video tindakan terlapor (Oklin Fia) menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Nah kronologinya seperti itu,” kata Hady.
Dikatakannya penyelidikan masih berjalan. Polisi akan mendalami apakah konten Oklin Fia mengandung unsur pidana.
“Untuk membuktikan benar atau tidaknya, meskipun kita lihat betul di IG itu seperti itu, tapi kan kita nggak boleh menilai apakah depan kelamin pria dalam artian terbuka atau tidak,” tutur Hady.