HERALD.ID, JAKARTA—Mulai pekan depan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menerapkan uji coba tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, langkah ini akan dilakukan bekerja sama dengan Polda Metro dan POM TNI.

“Bekerja sama dengan Polda Metro dan POM TNI, untuk uji emisi per tanggal 1 September. Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP dan teknis,” kata Asep Kuswanto, Selasa (22/8/2023).

Ia menjelaskan, rencana pada Jumat 25 Agustus mereka akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi. “Dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September, jadi September November 2023 itu untuk melakukan uji emisi,” jelasnya.

Langkah ini merupakan bagian upaya mengatasi polusi udara di Jakarta. Selain penerapan sanksi tilang uji emisi, Pemprov DKI juga akan memberikan izin bengkel kendaraan agar bisa melakukan uji emisi.

Kebijakan sanksi tilang ini tertuang dalam Pergub 66 tahun 2020. Nantinya, bengkel selain ATPM bisa menguji kendaraan warga.

“Dalam pergub ini juga diatur tentang bagi warga yang ingin membuat menyediakan fasilitas uji emisi itu juga sudah diatur jadi tidak hanya bengkel ATPM, bahkan bengkel sederhana kami beri izin membuat fasilitas uji emisi di bengkel tersebut,” tandasnya dikutip dari PMJ News. (ilo)