HERALD.ID, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi bernama AG Pemeriksaan karyawan swasta itu dilakukan KPK untuk mendalami pembelian jet pribadi oleh matan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
“Saksi hadir. Didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh Tersangka LE.,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Komisi Antirasuah itu awalnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Berdasarkan dakwaan jaksa, ia diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua.
Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Lukas menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan KPK pada April lalu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah ada pengembangan perkara oleh tim penyidik. Saat ini KPK masih terus dalam tahap pengembangan dan mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang Lukas Enembe.
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat protes ketika JPU KPK menduga ia telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar. Protes itu dilakukan setelah Jaksa Komisi Antirasuah membacakan total penerimaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. (ilo)