HERALD.ID, JAKARTA—Uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dilakukan Polda Metro Jaya pekan ini.
Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan ini.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi pada tanggal 26 Agustus 2023.
“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif kepada wartawan dikutip dari PMJ News, Kamis (24/8/2023).
Mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimalnya Rp500 ribu.
“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” jelas Latif.
Latif menjelaskan, untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan nanti, juga akan dilibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Itu karena alat untuk uji emisis ini ada di DLH.
“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” beber Latif. (ilo)