HERALD.ID, JAKARTA—Uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor sudah dimulai di Jalarta hari ini.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat memulai uji coba di kawasan Jalan Asia Afrika.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakpus, Slamet Riyadi, Jumat (25/8/2023) mengatakan, “Ini sistemnya masih pra-razia dulu.”
Bagi kendaraan yang melanggar ketentuan, mereka masih dikenakan teguran terlebih dahulu. “Mereka diminta untuk segera uji emisi kendaraannya,” jelas Slamet dikutip dari rri.co.id.
Dijelaskan Slamet, tilang uji emisi mulai diberlakukan pada 1 September 2023. Kepolisian akan bertindak sebagai pelaksana tilang kepada kendaraan-kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Selain di Jakpus, uji coba tilang uji emisi ini juga dilaksanakan serentak di empat wilayah administrasi DKI Jakarta.
Menurut Slamet, kebijakan ini bertujuan menekan polusi udara yang semakin memburuk di Jakarta.
Untuk diketahui, kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sedangkan besaran untuk kendaraan roda empat yang melanggar adalah Rp500 ribu. (ilo)