HERALD.ID– Kualitas udara di Jakarta pada Rabu (6/9/2023) pagi tidak sehat untuk masyarakat. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi Ibu Kota berada di angka 154 pada pukul 07.00 WIB dan menempati peringkat ke-7 kota paling berpolusi udara yang tidak sehat.

Tingkat ini dapat diartikan udara Jakarta tidak sehat bagi sebagian orang untuk dihirup. Masyarakat yang rentan terhadap polusi udara, seperti anak-anak, orang tua, dan orang dengan penyakit pernapasan, disarankan untuk lebih berhati-hati.

Kemudian, tingkat konsentrasi PM2.5 Jakarta saat ini pada level 61µg/m³ atau setara dengan 12,2 kali dari nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).

PM2.5 adalah partikel polusi udara yang sangat kecil, dengan diameter kurang dari 2,5 mikrometer. Partikel ini dapat masuk ke dalam paru-paru dan menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti penyakit pernapasan, serangan asma, dan kanker paru-paru.

Selain tingkat polusi udara yang tinggi, cuaca di Jakarta juga tidak mendukung. Suhu di Jakarta hari ini 26 derajat Celcius dengan tingkat kelembaban 65 persen. Kondisi ini dapat memperburuk kualitas udara.

Seiring kualitas udara Jakarta yang berada pada indikator merah, masyarakat Jakarta masih diimbau untuk menggunakan masker jika berada di luar ruangan, menutup jendela agar terhindar dari udara kotor dari luar, dan menghindari aktivitas olahraga di luar ruangan.

Warga Jakarta juga disarankan menyalakan penyaring udara di dalam ruangan agar udara yang masuk tidak membahayakan kesehatan mereka.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dari polusi udara:

-Gunakan masker saat berada di luar ruangan, terutama jika Anda berada di daerah yang padat lalu lintas atau dekat dengan sumber polusi.
-Tutup jendela dan pintu saat Anda berada di dalam ruangan.
-Hindari aktivitas olahraga di luar ruangan, terutama pada hari-hari dengan kualitas udara yang buruk.
-Gunakan penyaring udara di dalam ruangan.
-Periksa kesehatan Anda secara teratur, terutama jika Anda memiliki penyakit pernapasan.

Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan yang pro lingkungan, seperti mengurangi penggunaan kendaraan bermotor, mengembangkan transportasi umum yang lebih efisien, dan menanam lebih banyak pohon. (*)