HERALD.ID, JAKARTA—Video yang berisikan narasi bahwa salah satu isi dari Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan membolehkan pihak rumah sakit atau dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa seizin pihak keluarga beredar di media sosial.

Klaim tersebut dipastikan hanya hoax. Itu sebagaimana dikutip dari Kominfo.go.id.

“Faktanya, klaim tersebut adalah keliru. Dilansir dari turnbackhoax.id, berdasarkan hasil penelusuran dari draf RUU Kesehatan pada laman DPR RI, tidak ada narasi yang menyebutkan informasi tersebut,” demikian penjelasan di situs Kominfo.

Dijelaskan lebih lanjut, justru pada Pasal 75 Ayat 5 berbunyi “pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga”.

Sementara itu, terkait klaim bahwa organ tubuh manusia dijadikan bisnis juga dijelaskan merupakan hal yang keliru. Merujuk pada Pasal 74 Ayat 2 disebutkan bahwa “organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan dalih apapun”. (ilo)