HERALD.ID, SEMANGGI—Pesta seks di sebuah apartemen di kawasan Semanggi ternyata bukan yang pertama. Kegiatan sama sebelumnya sudah dilakukan di tempat lain.

Penyidik mengungkap kegiatan pesta seks itu ternyata sudah digelar berulang kali di berbagai lokasi.

Sebelum pesta seks terakhir yang digelar di apartemen di kawasan Semanggi, penyelenggara terlebih dulu telah menggelar kegiatan tersebut di kawasan Bogor, dan Cilandak.

“Sudah tiga kali satu di Bogor, satu di Cilandak, yang satu di Semanggi,” kata Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Pesta seks di apartemen di kawasan Semanggi tersebut belum sempat dimulai karena kepolisian keburu menggebrek kegiatan maksiat tersebut. “Sudah terjadi juga (di apartemen di kawasan Semanggi), tetapi masih menunggu (peserta),” ungkap Bintoro.

Menurut Bintoro, acara tersebut dijalankan oleh empat tersangka yaitu, TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta seks tersebut. Kemudian dia dibantu oleh tersangka inisial GA dan YM selaku suami istri bertugas memposting acara tersebut di media sosial.

Selain itu, ada juga tersangka JF yang bertugas memasarkan kegiatan pesta seks tersebut secara langsung

“Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp2,5 juta,” kata Bintoro dikutip dari Republika.co.id.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang  perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (ilo)