HERALD.ID, JAKARTA—Semua fraksi di DPR RI sepakat memperkuat kelembagaan dan kedudukan lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Usulan penguatan kelembagaan dan kedudukan ORI itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI (RUU ORI) yang saat ini dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

“Substansi RUU adalah untuk memperkuat kelembagaan Ombudsman,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dikutip dari dpr.go.id, Jumat (15/9/2023).

Nantinya, dalam melaksanakan wewenangnya, Ombudsman akan dibantu sekretariat jenderal yang terdiri dari deputi, pengawas internal, dan perwakilan Ombudsman.

“Dalam melaksanakan wewenangnya, Ombudsman akan dibantu sekretariat jenderal yang terdiri dari deputi, pengawasan internal, perwakilan Ombudsman. Sebelumnya, Ombudsman hanya dibantu asisten,” jelasnya.

Juga perlu disempurnakan adalah mekanisme laporan kepada Ombudsman. Salah satunya, mereka wajib memberikan laporan secara berkala kepada DPR dan Presiden.

Menurut Supratman, Ombudsman juga perlu melakukan pencegahan maladministrasi tidak hanya penindakan. Hal lain yang juga mendapat perhatian adalah masalah rekomendasi.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman wajib dilaksanakan atau ditindaklanjuti oleh penyelenggara negara. Bahkan, ada usulan agar Ombudsman bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara pelayanan publik yang terbukti melanggar aturan.

“Hasil rekomendasinya yang wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara negara. Hal itu dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik. Hal itu terkait dengan hak-hak warga negara untuk bisa mendapatkan pelayanan yang dibiayai oleh anggaran negara, baik APBN maupun APBD,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. (ilo)