HERALD.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 214 kuota CPNS tahun ini. Syarat dan link pendaftaran ada pada bagian lain berita ini.
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK akan dimulai pada 17 September-6 Oktober 2023. Termasuk untuk penempatan di KPK.
Mengutip laman Kementerian PAN RB, calon pelamar dapat mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen umum antara lain ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar Riwayat hidup. Sedangkan dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.
“Persiapkan diri kalian, penerimaan calon pegawai negeri sipil Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumlah formasi 214 pegawai,” mengutip pengumuman di laman resmi KPK.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan akan merekrut sekitar 572.496 ASN.
Jumlah itu terbagi dari beberapa formasi di antaranya 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.
Calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS dan PPPK sebelum mendaftar secara umum. Hal ini mengenai batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan dan lain-lain.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.
Silahkan kirim ke email: [email protected].