HERALD.ID— Kasus Dugaan Korupsi terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa kini makin mencuat.
Dari informasi yang dihimpun, Kejari Gowa sudah melakukan penggeledahan di RSUS Syekh Yusuf, itu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
“Modus sendiri dimana adanya dana JKN, yaitu Kesehatan Masyarakat yang seharusnya berdasarkan Bupati, dan diberikan kepada tiga jasa oleh manajemen,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani.
Terjadi Sejak 2018
Yeni mengatakan, dengan surat keputusan Direktur Rumah Sakit mengeluarkan jasa kebersamaan dari rumah sakit.
“Inilah jasa kebersamaan dana-dana yang seharusnya diterima oleh para perawat dokter dan perawat medis berdasarkan peraturan Bupati,” ujarnya.
“Perkara ini kami temukan yang dilakukan penyelidikan mulai daripada bidang Intelejen, kemudian naik ke Pidsus, dan saat ini dalam tahap penyelidikan. Dan kami mendapatkan data-data dan bukti yang ada sejak tahun 2018 sudah dilaksanakan adanya jasa kebersamaan dari rumah sakit,” lanjutnya.Pasalnya, dalam kasus tersebut saat ini Kejari Gowa sudah menaikkan stasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kejaksaan Negeri Gowa sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dimanajemen Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gowa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani.
Kejari Bakal Tetapkan Tersangka
Namun, kata Yeni untuk penetapan tersangkanya sendiri, pihaknya masih mendalami dengan merampungkan bukti-bukti.
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.