HERALD.ID — Terdakwa kasus penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi selamat dari denda berat. Mahkamah Agung (MA) menyunat uang pengganti hingga Rp39,7 triliun.
Awalnya, Surya Darmadi divonis untuk membayar uang pengganti Rp41,989 triliun. Dalam putusannya, MA menyunatnya menjadi hanya Rp2,238 triliun.
Putusan itu diketuk Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana pada Kamis 14 September 2023.
“Uang pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 subsidair 5 tahun penjara,” bunyi putusan yang dilansir situs MA, Selasa 19 September 2023.
Selain menyunat uang pengganti, MA juga memperberat hukuman badan terhadap bos PT Duta Palma itu. Awalnya 15 tahun, diperberat jadi 16 tahun. (*)
Silahkan kirim ke email: redaksi@herald.id.