HERALD.ID, JAKARTA—Pemerintah harus mengklarifikasi lokasi tanah yang menjadi proyek strategis nasional di Pulau Rempang. Itu karena ada isu bahwa tanah pemukiman masyarakat bukanlah bagian daripada proyek strategis nasional.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Menurutnya, supaya ini tidak menjadi kemelut, perlu ada kejelasan terkait lahan strategis nasional yang dimaksud.
Termasuk tanah-tanah di mana masyarakat disuruh keluar karena memang berada di dalam proyek strategis itu. “Klarifikasi ini penting, supaya jangan menimbulkan kegaduhan,” kata Guspardi dikutip dari dpr.go.id, Selasa (19/9/2023).
Politisi Fraksi PAN ini mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan mengenai pendekatan-pendekatan anarkis yang dilakukan aparat kepada masyarakat Rempang.
Makanya, ia meminta kepada aparat dan khususnya pada pemerintah daerah Kepulauan Riau untuk bersikap arif dan bijaksana dan melakukan pendekatan-pendekatan secara humanis.
“Sampai hari ini bertebar WA (WhatsApp) kepada kami dan seluruh anggota dewan dan seluruh masyarakat WA ini bertebaran. Di mana pendekatan-pendekatan anarkis, melakukan pemaksaan itu yang beredar. Oleh karena itu tentu perlu disikapi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Guspardi berharap proyek strategis nasional di Rempang dikelola secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan dan huru hara. Menurutnya, jangan sampai masyarakat malah mereka makin menderita dan makin miskin dengan adanya proyek strategis nasional ini
“Bahwa tujuan bernegara ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera,” tutupnya. (ilo)