HERALD.ID, JAKARTA—Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan kasus chat Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite naik ke tahap sidang etik. Keputusan ini diambil setelah Dewas KPK mengantongi kecukupan alat bukti.
Majelis Etik Dewas KPK memutuskan Johanis Tanak tak melanggar kode etik dalam sidang etik putusan, Kamis (21/9/2023).
Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Harjono membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
“Mengadili, menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” katanya dikutip dari Republika.co.id.
Johanis dinilai tidak melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j atau Pasal 4 ayat (1) huruf b atau Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
“Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula,” lanjutnya.
Sidang ini dihadiri anggota Majelis Etik Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Adapun Albertina memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagiaman pasal 4 ayat 1 huurf j Perdewas No. 3/2021,” ujar Albertina.
Sebelumnya, Dewas menemukan adanya komunikasi lain antara Johanis dengan Sihite yang terjadi pada 27 Maret 2023. Percakapan itu terjadi bersamaan dengan kegiatan penggeledahan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Silahkan kirim ke email: [email protected].