Perwira TNI Kostrad Lakukan Pelecehan Pada 7 Prajurit Laki Laki Anak Buahnya

- Hukum
  • Bagikan
TNI
Ilustrasi TNI

HERALD.ID, JAKARTA – Anggota Kostrad TNI AD berpangkat Letnan Satu (Lettu) ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 7 prajurit laki-laki anak buahnya berpangkat Prada.

Kepala Penerangan (Kapen) Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) Kolonel Inf. Hendhi Yustian menyebut perwira pertama itu adalah Lettu AAP, seorang komandan baterai (danrai) dari Batalyon Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

Dikatakan Kolonel Inf. Hendhi Yustian Lettu AAP kini telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang usai melarikan diri dari satuan (desersi).

“Yang bersangkutan sempat melarikan diri, tetapi tadi malam (20/9), pelaku ini menyerahkan diri ke satuan kemudian langsung diserahkan ke Denpom 1 Tangerang,” kata Hendhi Yustian, Kamis, 21 September 2023.

Dia mengatakan sebelum pelaku menyerahkan diri penyidik dari Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu para korban.

Dia mengatakan proses hukum terhadap pelaku saat ini masih ditangani oleh Denpom Jaya.

Kolonel Hendhi memastikan pelaku bakal dihukum berat apabila dia terbukti bersalah.

“Jika benar terbukti maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas asusilanya,” katanya

Kasus kekerasan seksual terhadap tujuh prajurit Yonarhanud 1/PBC/Kostrad terungkap setelah ada pendalaman internal di satuan. Kejadian itu diperiksa oleh satuan setelah ada laporan anonim dari nomor WhatsApp mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku ke bawahannya.

Dari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan