Pengadu Cabut Laporan, Panji Gumilang Selamat dari Penjara?

- HeraldNews, Hukum
  • Bagikan
Panji Gumilang

HERALD.ID — Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang berpeluang selamat dari penjara. Tiga pelapor telah mencabut laporannya ke Bareskrim Polri.

Laporan yang dicabut terkait perkara penodaan agama. Ketiga pelapor yang mencabut laporannya yaitu Muhammad Ihsan Tanjung, Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan tiga pelapor itu sudah berdamai dengan Panji.

Meski demikian, Polri memastikan akan tetap mengusut dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Meskipun, sejumlah pelapor sudah mencabut laporannya.

“Kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice,” kata Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 21 September 2023.

Ahmad mengatakan kasus yang bukan delik aduan dapat diproses langsung oleh penegak hukum. Proses itu tanpa memerlukan persetujuan dari korban ataupun pihak yang dirugikan.

“Sehingga kasus tersebut tetap diproses meski pihak pelapor sudah mencabut laporannya,” ujar jenderal bintang satu itu. (*)

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan