HERALD.ID, JAKARTA—Seorang warga berinisial YRB (23) yang diduga menjadi provokator untuk melakukan aksi kekerasan dalam kegiatan demonstrasi “Bela Rempang” di Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari Rabu (20/9/2023) ditangkap polisi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan  di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita ponsel milik tersangka. Handphone itu diduga digunakan tersangka untuk menyebarkan pesan berantainya melalui aplikasi WhatsApp.

“Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan. Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisa di Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Ade Safri dikutip dari PMJ News.

Isi pesan berantai yang disebarkan tersangka untuk menghasut cukup mengerikan. Ia mengajak warga lainnya membawa bensin dan air keras untuk dilemparkan ke aparat.

“Untuk, buat aksi demo, hari Rabu tanggal 20 September 2023, tolong bawa bensin dan air keras yang sudah dikemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus dilemparkan, kita lemparkan ke aparat, ke polisi, sampai kena aparatnya langsung, sampai kena polisinya langsung, dan aksi demo bela Rempang dan galang di Patung Kuda depan sebrang Monas, depan Monas, hari Rabu tanggal 20 September 2023. Itu harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo ya, titik. Terimakasih,” demikian isi pesan tersebut.

Akibat perbuatannya, YSR dikenakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP. (ilo)