HERALD.ID, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU tentang kampanye dan dana Pemilu Tahun 2024 di Metro Park View Hotel Semarang, Kamis (21/9/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh LO dari calon anggota DPD, partai politik peserta Pemilu 2024, stakeholder terkait, serta Bawaslu Jateng.
Materi sosialisai disampaikan oleh Kadiv Sosdiklihparmas, Eni Misdayani dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati.
Eni memaparkan berbagai aspek terkait kampanye dalam Pemilu 2024. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum kampanye, tahapan kampanye, metode kampanye hingga rancangan aturan pasca putusan MK Nomor 65 tahun 2023.
“Para peserta pemilu dalam berkampanye selalu mentaati aturan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Eni.
Sementara Putnawati memaparkan materi berkaitan dengan kebijakan dana kampanye Pemilu 2024. Materi itu mencakup dasar hukum terkait dana kampanye, tahapan pengelolaan dana kampanye, sumber dan bentuk dana kampanye yang dapat diterima, hingga batasan dana kampanye.
Putnawati menekankan kepada peserta pemilu agar segera membuka rekening khusus dana kampanye sesuai ketentuan.
Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam persiapan Pemilu 2024. Dengan pemahaman lebih baik tentang peraturan kampanye dan pengelolaan dana kampanye, diharapkan proses pemilu akan berlangsung transparan dan adil serta memberikan wadah yang setara bagi seluruh peserta pemilu.
Silahkan kirim ke email: [email protected].