HERALD.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Windi Purnama, hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 26 September 2023.
Windi mengakui, adanya uang korupsi yang mengalir hingga ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui seorang bernama Sadikin. Uang senilai Rp40 miliar itu, diserahkan Windi Purnama atas arahan Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI Kominfo saat itu. Simak video selengkapnya. (*)
Silahkan kirim ke email: [email protected].