HERALD.ID– Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu pada bulan Oktober 2023.
Dua bansos yang akan disalurkan adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyaluran bansos PKH akan memasuki tahap ke-4, sedangkan bansos BPNT masuk ke tahap ke-5-6. Pemerintah biasanya hanya akan menyalurkan bansos pada hari kerja yakni Senin sampai dengan Jumat.
Sehingga bansos PKH dan BPNT diprediksi baru akan disalurkan pemerintah dimulai di hari Selasa, 2 Oktober 2023.
–Bansos PKH
Bansos PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada beberapa kriteria dengan berbagai rentang usia. Nominal bansos ini setiap tahun telah ditetapkan berbeda-beda berdasar kriteria penerima yang telah ditentukan oleh Kemensos.
Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima dengan kriteria penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita, serta pelajar di jenjang SD-SMA. Nominal bantuan yang diterima setiap kriteria berbeda-beda, paling sedikit Rp900.000 dan paling banyak Rp3.000.000 per tahun.
–Bansos BPNT
Bansos BPNT atau yang merupakan bantuan sembako hanya diberikan kepada satu kategori yaitu masyarakat miskin. Untuk menjadi penerima bansos BPNT harus terlebih dahulu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang teregistrasi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Bulan Oktober menjadi tahap ke-5 penyaluran bansos jenis ini dimana KPM akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun. Bansos akan disalurkan melalui 6 tahap dari satu tahun, sehingga dalam satu tahapannya KPM akan menerima bantuan dengan nominal sebesar Rp400.000.
Silahkan kirim ke email: [email protected].