HERALD.ID, JAKARTA—Mantan aktivis mahasiswa yang juga ekonom senior Rizal Ramli kembali mengeritik Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang pembacaan putusan terkait batas usia Capres-Cawapres.

Kritik pedas itu ia sampaikan di akun X pribadinya, @RamliRizal. Menurutnya, saat ini, MK sudah sangat memalukan. Bahkan, ia menyebut MK sudah menjadi Mahkamah Keluarga.

“Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yg akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur,” cuitnya Rabu (11/10/2023).

“Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi – disgusting. Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal2 ini!” tegasnya selanjutnya.

Komentar pedas Rizal Ramli itu merujuk pada keberadaan Ketua MK Anwar Usman. Anwar Usman yang telah memimpin MK sejak 2 April 2018 seperti diketahui merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Sementara gugatan soal usia disebut-sebut publik sebagai upaya meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi salah satu cawapres.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menjadi salah saut pihak penggugat membantah adanya kepentingan terselubung di balik upaya hukum mereka.

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi membantah anggapan bahwa langkah partainya meminta MK menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun bertujuan untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming menjadi cawapres.

“Sebenarnya tidak ada hubungannya dengan Gibran,” kata Dedek kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/10/2023) dikutip dari Republika.co.id.

Gibran Rakabuming Raka adalah putra sulung Presiden Jokowi. Wali kota Solo tersebut saat ini baru berusia 36 tahun alias belum boleh maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Dijelaskan Dedek, PSI pertama kali terbesit keinginan untuk menguji konstitusionalitas pasal batas usia minimum itu pada akhir 2022. Gugatan secara resmi diajukan pada Maret 2023. Ketika itu, nama Gibran bahkan belum masuk bursa cawapres.

Sementrara itu, nama Gibran baru masuk bursa cawapres berdasarkan hasil sigi sejumlah lembaga survei pada Juli 2023. Selain tidak tepat secara kronologi waktu, lanjut Dedek, anggapan gugatan ditujukan untuk Gibran juga terbantahkan dengan langkah PSI pada Agustus 2023.

Ketika itu, PSI mengumumkan bahwa ingin mendukung Gibran sebagai calon gubernur DKI Jakarta. “Jadi sebenarnya, kalau dilihat track record PSI ya ini sebenarnya bukan untuk satu atau dua nama (seperti Gibran), tapi soal 21 juta anak-anak muda yang berusia 35-39 tahun,” ujarnya.

Gugatan PSI teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. PSI menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur bahwa syarat menjadi capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Dalam petitumnya, PSI meminta MK mengubah angka 40 tahun menjadi 35 tahun.

Selama sidang batas usia minimum capres-cawapres bergulir di MK dalam beberapa bulan terakhir, di sejumlah daerah muncul baliho yang mempromosikan Gibran agar menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Prabowo hingga kini belum memutuskan sosok cawapres pendampingnya

MK akan membacakan putusan atas gugatan PSI dan dua gugatan lainnya dengan petitum serupa di Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB. Sidang digelar tepat tiga hari jelang KPU membuka pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024. (ilo)