HERALD.ID, SUBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan, Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu, berperan sebagai eksekutor utama. Ia tak sendiri. Yosep dibantu tersangka lainnya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka Yosep Hidayah berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya. Keterangan tersebut muncul berdasarkan pengakuan tersangka lainnya yaitu M Ramdanu.

“(Eksekutor) tidak pernah dari pengakuan dia (Yosep), tapi dari hasil penyidikan olah TKP dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosep),” ucap dia saat dihubungi wartawan, Kamis, 26 Oktober 2023.

Yosep kata Kombes Surawan, dibantu tersangka lainnya saat mengeksekusi korban. Hasil autopsi korban menunjukkan, tersangka Yosep tidak sendiri saat melakukan eksekusi.

“Ada perbantuan dari yang lain tidak mungkin sendiri. Kita analisa dari perlukaannya kemudian dari autopsinya itu tidak mungkin dilakukan sendiri,” ungkap dia.

Ia menambahkan, pada Selasa, 25 Oktober 2023, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah datang ke Polda Jawa Barat dan mewawancarai tersangka Danu dan mewawancarai penyidik. Setelah mewawancarai, mereka langsung berangkat ke Subang untuk mewawancarai keluarga tersangka.

“Kita menyampaikan kepada LPSK bahwa peran Danu dalam kasus ini kan sangat penting. Intinya sangat membantu kita,” ungkap dia.

Sebelumnya, lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, Abi dan Danu. Namun, Yosep, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan.

Mereka pun mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada kapolri. Mereka meminta agar tidak terdapat kesan kasus tersebut dipaksakan agar kliennya menjadi tersangka.

Salah satu tersangka kasus pembunuhan yakni, M Ramdanu alias Danu mengajukan permohonan status justice collabolator. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemudian melakukan asesmen terhadap Danu.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan LPSK akan melakukan asesmen terhadap Danu. Petugas LPSK selanjutnya akan bertemu dengan keluarga Danu di Karawang.

“LPSK akan melakukan assesment terhadap Danu kemudian berkoordinasi dengan penyidik setelah itu akan bertemu dengan keluarganya,” ucap dia, Kamis, 26 Oktober 2023.

Surawan mengatakan, kedatangan LPSK ke Polda Jawa Barat berkaitan dengan permohonan Danu menjadi justice collaborator. Hasil assesment akan menentukan apakah permohonan justice collaborator dikabulkan.

“Nanti itu kan tergantung dari hasil asesmen LPSK,” kata dia.

Pada Selasa, 23 Oktober 2023, Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang. Dari rumah korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cesuti, Jalancagak, Subang, ditemukan barang bukti sarung untuk menyimpan golok yang diduga digunakan untuk membunuh korban.

Adapun, Golok itu sendiri hingga saat ini belum ditemukan dan masih dalam tahap pencarian. “(Golok) masih pencarian, baru sarung (ditemukan),” kata Surawan.

Menurut Surawan, hasil olah TKP yang dilaksanakan pada Selasa, sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh M Ramdanu alias Danu salah satu tersangka. Diketahui, perkara ini baru terungkap setelah 2 tahun berlalu berkat pengakuan Danu yang menyerahkan diri ke Polda Jabar beberapa waktu lalu. (rp/asw)