HERALD.ID – Polisi tengah menyelidiki lokasi terapi yang diduga menjadi tempat balita disabilitas GF umur 4 tahun, dianiaya di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Lokasi terapi itu, diduga menjadi tempat pembelajaran non formal tanpa izin operasional dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Penyelidikan itu, berdasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua korban FM, di Polrestabes Makassar, pada Rabu 2 Agustus 2023 lalu. (*)
Silahkan kirim ke email: [email protected].