HERALD.ID, GAZA—Lima negara meminta penyelidikan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) atas kejahatan perang di Gaza, Palestina. Kelima Negara itu yakni Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro dan Djibouti.
Hal itu diungkap Kepala Jaksa ICC Karim Khan. Menurutnya, lima Negara ini menyerukan penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional atas perang Israel di Gaza yang terkepung yang telah menyebabkan ribuan orang tewas.
Karim Khan mengatakan pada hari Jumat waktu setempat bahwa Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro dan Djibouti – semuanya anggota ICC – telah mengupayakan penyelidikan atas “situasi di negara Palestina”.
Khan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyelidikan atas peristiwa di Gaza yang terkepung dan Tepi Barat yang diduduki yang dimulai pada Maret 2021 kini meluas hingga meningkatnya permusuhan dan kekerasan sejak serangan yang terjadi pada Oktober 2023.
Khan, yang baru-baru ini pergi ke titik persimpangan utama antara Gaza dan Mesir yang terkepung, mengatakan timnya telah mengumpulkan sejumlah besar bukti tentang insiden terkait dalam perang tersebut.
Dia meminta lebih banyak bukti untuk diserahkan. “Saya juga akan melanjutkan upaya saya untuk mengunjungi negara Palestina dan Israel untuk bertemu dengan para penyintas, mendengar dari organisasi masyarakat sipil dan terlibat dengan rekan-rekan nasional yang relevan,” ujarnya dikutip dari TRT World.
“Saya menyerukan kepada semua aktor terkait untuk memberikan kerja sama penuh,” tambah Khan – meskipun Israel bukan anggota ICC.
Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan mengatakan pihaknya mendesak sesama anggota ICC untuk bergabung dengan mereka untuk menyeret Israel ke pengadilan internasional.
“Afrika Selatan tetap berkomitmen untuk mengakhiri impunitas atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, dan diharapkan situasi di Palestina akan diprioritaskan oleh ICC untuk memberikan keadilan kepada para korban kejahatan berat ini,” katanya.
ICC bisa menyelidiki warga negara non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan diduga dilakukan di wilayah negara-negara anggota. Palestina sendiri telah terdaftar di antara anggota ICC sejak 2015.
Silahkan kirim ke email: [email protected].