HERALD.ID– KPK akan memeriksa Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi pada Senin (20/11/2023) besok. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengatakan bahwa Lalu Gita Ariadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Lutfi.
“(Diperiksa) sebagai saksi pada (20/11) dalam perkara dengan tersangka ML selaku Wali Kota Bima dimaksud,” kata Ali Fikri.
Kasus korupsi yang menjerat Muhammad Lutfi bermula pada tahun 2019. Lutfi diduga mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.
Lutfi secara sepihak menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan. Proses pemenangan itu tidak melalui prosedur hukum yang sah.
Lutfi juga diduga menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan. Uang tersebut dikirim melalui rekening anggota keluarga Lutfi.
Selain penyetoran uang dari kontraktor, tim penyidik KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lutfi. Besaran gratifikasi Lutfi saat ini masih didalami.
Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. (*)
Silahkan kirim ke email: [email protected].