HERALD.ID, JAKARTA — Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika mengaku mengalami banyak tekanan sewaktu masih menjabat sebagai KSAD di Pilpres 2019.

Ia tidak menjelaskan dengan rinci terkait tekanan tersebut. Andika berdalih tidak memberikan perintah kepada bawahannya untuk memenangkan paslon tertentu.

“Tahun lalu 2019 saya kan sebagai KSAD dan saya menghadapi tekanan,” kata Andika saat tampil di channel YT Abraham Samad SpekUp, Selasa 21 November 2023.

“Saya pastikan 2019 saya tidak memberikan perintah apapun untuk memenangkan salah satu calon waktu itu, walaupun tekanan yang cukup berat,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Andika berharap seluruh jajaran TNI, Polri, dan ASN tak berpihak dan profesional pada Pilpres 2024 nanti.

Sebab, mantan Panglima TNI tersebut juga meyakini TNI-Polri bakal mendapat tekanan perihal gelaran Pilpres 2024.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad yang menjadi host pun langsung memperlihatkan aturan main. Dia membeberkan, sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Aturan ini lalu dijabarkan, Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

“Jadi ini rawan kalau mereka dikumpulkan di salah satu desa misalnya, ini sangat rawan buat ASN atau aparat,” jelas Andika.

Aparat Desa

Pada Minggu , 19 November 2023, ribuan kepala desa menggelar Silaturahmi Nasional Desa Bersatu di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu, 19 November 2023. Acara itu dibuat untuk mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Peserta acara itu berasal dari DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), serta ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional).

Turut hadir pula DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia), PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), serta Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Desa Bersatu mengatakan mencari sosok pemimpin yang peduli dengan desa. Sebab itu, pihaknya menyebutkan beberapa poin yang diharapkan bisa diakomodir oleh capres-cawapres.

“Pertama reformasi tata kelola desa, dana desa Rp 5 miliar pertahun bersifat afirmatif, evaluasi pendamping desa, memperbaiki kesejahtwraan kepala desa, perangkat desa dan seluruh organisasi yang mendukung. Kami juga minta peningkatan kapasitas aparatur desa. Nah poin-poin itu kelihatannya Prabowo-Gibran,” kata Koordinator Nasional Desa Bersatu Asri Anas di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Minggu, 19 November 2023.

Dalam silaturahmi nasional itu, Desa Bersatu menghadirkan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka.(**)