HERALD.ID, JAKARTA – Aparat TNI – Polri menjaga ketat kediaman Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jalan Swadaya Raya, Kavling DKI Duren Sawit, Kelurahan/Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (21/11/2023) petang.
Penjagaan ketat tersebut buntut aksi unjuk rasa buruh di Kantor Balai Kota DKI Jakarta terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, AKP Indra Darmawan mengatakan penjagaan dilakukan karena dikhawatirnya masa buruh akan berunjuk rasa di kediaman PJ Gubernur DKI Jakarta.
“Sementara, belum ada yang datang (buruh). Kita jaga-jaga saja,” katanya.
Sekitar pukul 17.40 WIB belum ada buruh yang datang ke kediaman pribadi orang nomor satu di Jakarta itu.
Kendati demikian, petugas masih melakukan penjagaan di Kavling DKI tersebut.
Sebelumnya, kelompok buruh berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan tepatnya di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa sore terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024.
Dalam aksinya, mereka membakar tumpukan sampah di depan kawasan air mancur Balai Kota sembari menyampaikan orasi.
“Ini demo kita untuk memberikan dukungan Kepada bapak Penjabat Gubernur DKI kita untuk menetapkan UMP DKI Jakarta 2024 secara berkeadilan,” ujar Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yusup Suprapto di atas mobil komando.
Buruh yang berjumlah puluhan orang tersebut mengenakan ikat kepala berwarna merah dan kaos berwarna hitam bertuliskan “Bapor Lem”.
Selain itu, beberapa pendemo ada yang mengenakan pakaian biru.
Mereka membawa motor, tiga mobil komando beserta pengeras suara dan spanduk yang bertuliskan “Aksi Tolak Upah Murah”.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.
“Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583),” kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.
Heru menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan itu melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.