HERALD.ID, JAKARTA—Mahasiswi cantik, Ghisca Debora Aritonang (19) yang menjadi tersangka penipuan tiket konser Coldplay menggunakan uang yang ia dapatkan untuk poya-poya. Selain jalan-jalan ke Belanda, ia juga membeli barang-barang mewah.
“Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli itu sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Ghisca juga menggunakan uang yang diperolehnya untuk kepentingan pribadi lainnya seperti untuk melakukan perjalanan ke luar negeri yaitu Belanda.
‘Sesuai data perlintasan paspor memang yang bersangkutan pernah ke Belanda. Kami masih mendalami itu. Setidak-tidaknya antara kurun waktu Mei sampai dengan November kemarin,” ucapnya.
Saat ini, paspor dari tersangka sudah dilakukan penyitaan untuk pengembangan kasus lebih jauh dan juga untuk menelusuri penggunaan uang hasil kejahatannya.
“Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya,” tukasnya.
Ghisca Debora Aritonang meraup keuntungan hingga Rp5,1 miliar dalam aksinya.
“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka,” ujar Kapolres dikutip dari PMJ News.
Susatyo Purnomo Condro mengatakan tersangka mulanya berhasil mendapatkan 39 tiket dalam proses war atau rebutan saat penyelenggara konser membuka proses penjualan tiket.
“Adapun modusnya, setelah war tiket yang sekitar pertengahan bulan Mei. GDA ini juga ikut war tiket, itu dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan,” ujar Susatyo dalam konferensi persnya, Senin (20/11/2023).
“Ada beberapa korban yang sudah diserahkan tadi ya 39 tiket, sudah pernah diserahkan,” imbuhnya.
Namun, Susatyo melanjutkan, pemesanan terhadap tersangka Ghisca terus berlanjut setelah war tiket ditutup oleh penyelenggara konser hingga akhirnya total tiket yang dipesan kepada tersangka mencapai 2.268 tiket.
“Ada juga setelah war tiket tidak keluar, kemudian dia mengembalikan sampai dengan titik tidak ada lagi yang bisa dikembalikan oleh si korban ini.
Tersangka Ghisca menjanjikan kepada para korbannya bahwa dirinya memiliki kenalan promotor atau perantara yang akan diberikan sebelum konser dihelat pada 15 November 2023.
Ia lantas menawarkan kepada teman temannya sebagai reseller, dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser.
“Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara ataupun promotor, padahal dari bulan Mei sampai dengan bulan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun. (ilo)