HERALD.ID — Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 rata-rata berubah. Tapi naik tipis. Di Jawa Barat, naik Rp70.825 atau 3,57 persen dibandingkan UMP 2023.
UMP Jawa Barat masih kalah dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Persentase kenaikannya lebih sedikit. Tapi, besarannya masih lebih tinggi dari Jawa Barat.
Di Jawa Barat, UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495. UMP 2023 hanya Rp1.986.670.
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, sebelum menaikkan UMP, pihaknya sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja.
Ada yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. “Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” kata Bey di Bandung, Selasa, 21 November 2023.
Dasar perhitungan yang digunakan untuk perhitungan UMP 2024 mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pempov Jabar yakin jika PP 51 Tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan.
“Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarki. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan,” jelasnya.
Bey berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023. Alasannya, pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.
Pemprov juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka akan ada sanksi mulai teguran, sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU Nomor 23.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar, Roy Jinto menolak perhitungan upah minimum, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang menurut mereka sangat merugikan.
“Kami meminta penetapan upah minimum, baik UMP dan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jabar, ditambah inflasi Jabar dan produktivitasnya. Kami merumuskan sekitar 11,92 persen atau 12 persen,” ucap dia.
Roy menegaskan SPSI tetap menolak UU Ciptaker walau sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Kini pihaknya sedang menyiapkan mogok daerah di Jabar pada 29 dan 30 November 2023.
“PNS saja naik upahnya naik 8 persen, pensiunan 12 persen. Tapi, kami, jika berdasar PP 51 Tahun 2023 itu hanya naik Rp36 ribu. Kami meminta dan menyeru ke Pj Gubernur untuk menetapkan UMP dan UMK minimal sama dengan pensiunan yang 12 persen,” tegas Roy.
Sementara di NTT, UMP 2024 naik sebesar 2,96 persen atau Rp62.832. Dengan demikian, UMP NTT 2024 menjadi Rp2.186.826. Tahun 2023, UMP sebesar Rp2.123.994.
UMP NTT 2024 ditetapkan dengan Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT Nomor 355/KEP/HK/2023 yang dikeluarkan pada 20 November 2023.
Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake mengatakan, pertimbangan UMP NTT naik 2,96 persen karena kondisi ekonomi nasional maupun daerah belum mengalami pertumbuhan yang diharapkan.
Selain itu, kondisi ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan yang ada di Nusa Tenggara Timur membutuhkan dukungan untuk semakin bertumbuh sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja. (*)