UMP Jawa Barat Naik Jadi Rp2,057 Juta, NTT Rp2,186 Juta

- Peristiwa
  • Bagikan
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin

HERALD.ID — Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 rata-rata berubah. Tapi naik tipis. Di Jawa Barat, naik Rp70.825 atau 3,57 persen dibandingkan UMP 2023.

UMP Jawa Barat masih kalah dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Persentase kenaikannya lebih sedikit. Tapi, besarannya masih lebih tinggi dari Jawa Barat.

Di Jawa Barat, UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495. UMP 2023 hanya Rp1.986.670.

Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, sebelum menaikkan UMP, pihaknya sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja.

Ada yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. “Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” kata Bey di Bandung, Selasa, 21 November 2023.

Dasar perhitungan yang digunakan untuk perhitungan UMP 2024 mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pempov Jabar yakin jika PP 51 Tahun 2023 sudah mengakomodasi semua kepentingan.

“Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarki. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan,” jelasnya.

Bey berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023. Alasannya, pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.

Pemprov juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka akan ada sanksi mulai teguran, sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU Nomor 23.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar, Roy Jinto menolak perhitungan upah minimum, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang menurut mereka sangat merugikan.

Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :
  • Bagikan