HERALD.ID, JAKARTA—Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, delapan di antaranya menyetujui dan satu fraksi menolak.
Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Sementara, satu fraksi menolak yakni Fraksi PKS.
Anggota Baleg DPR RI Hermanto dari Fraksi PKS menyampaikan delapan poin catatan yang berisi tentang penolakan PKS terhadap RUU DKJ.
Fraksi PKS menilai pembahasan RUU DKJ terburu-buru dan masih terdapat substansi yang perlu dibahas khususnya, menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus pemerintahan Provinsi Jakarta.
“Jadi ada beberapa hal yang menjadi poin penolakan yaitu waktu pembahasan yang minim, partisipasi publik tidak cukup, faktor aset negara yang perlu diperjelas statusnya dan nilai historis Jakarta yang harus dijaga,” katanya.
Hermanto melanjutkan PKS juga berpendapat bahwa usulan tentang pemilu Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota-Wakil perlu dipertahankan sebagai bentuk demokrasi yang konsisten.
“Gubernur ditunjuk Presiden, sementara DPRD-nya dipilih, ini sebuah aroma demokrasi yang anomali. Kita sudah maju demokrasinya, kalau ada kebijakan penujukkan artinya kembali ke masa lalu. Ini tidak memberikan ruang hak demokrasi kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, karena secara hierarki gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk bertanggung jawab ke Presiden,” kata Hermanto.
Sementara itu, dalam pandangan mini Fraksi PDI-Perjuangan, Anggota Baleg DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan beberapa catatan. Diantaranya agar RUU ini dapat menjadi penuntun arah pengembangan dan kebijakan pembangunan Jakarta dalam lingkup ekonomi, sosial, keuangan serta kebijakan lain paska pemindahan Ibu Kota Negara.
Fraksi PDI-Perjuangan juga mengingatkan agar RUU ini jangan sampai menghilangkan unsur kesejarahan Jakarta, mengingat Jakarta merupakan salah satu daerah yang menggambarkan pergerakan hingga membentuk Bangsa Indonesia dari penindasan kolonial.
PDI-Perjuangan juga mengapresiasi adanya pengaturan tentang kebudayaan Betawi. Sehingga, masyarakat adat Betawi tidak tergeser ataupun menghilang dari Jakarta.
Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra) mengusulkan Dana Abadi Kebudayaan paling sedikit 2,5% dari APBD Jakarta.
Ini diperlukan untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap perkembangan budaya lokal sehingga tidak terpinggirkan di tengah kemajuan Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kota global.
“Pengaturan tersebut termasuk kebijakan mandatory di bidang pendanaan sehingga perlu disebutkan presentase tertentu dari total APBD Jakarta. Kami mengusulkan pada Pasal 31 Dana Abadi Kebudayaan paling sedikit 2,5% dari APBD Jakarta,” jelasnya.
Terkait Gubernur dan Wakil Gubernur yang diatur dalam Pasal 10. Fraksi Partai Gerindra berpandangan Gubernur dan Wakil Gubernur perlu ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg, dan merupakan bentuk implementasi dari partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Heri Gunawan. (ilo)