HERALD.ID, JAKARTA – Viral mobil ambulans yang membawa pasien ditahan oleh anggota Polantas Polda Metro Jaya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (11/12/2023).
Menanggapi viral video tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman mengatakan apa yang dilakukan jajarannya sudah sesuai aturan.
Anggota Polantas menghentikan sepeda motor pengawal ambulans.
“Sesuai aturan ketentuan (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan Polri,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Latif menjelaskan, motor pengawal ambulans tersebut dapat membahayakan pengendara lain.
“Makanya kemarin langsung diambilalih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit,” katanya.
Latif mengimbau masyarakat tidak melakukan pengawalan terhadap ambulans karena kendaraan tersebut merupakan kendaraan prioritas di jalan raya.
“Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalulintas,” kata Latif.
Sebelumnya, video anggota Polantas menghentikan pemotor pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, viral di media sosial dengan akun @infojakbar24.
Dalam video yang beredar, ambulans tersebut dinarasikan tengah membawa pasien.
“Akibat sepeda motor itu dihentikan, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai terkena kursi sopir bagian belakang,” tulis keterangan unggahan yang dikutip dari akun instagram @infojakbar24.