HERALD.ID, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap 371 kasus narkoba dan obat-obat terlarang selama periode Januari hingga Desember 2023.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung mengatakan, jika dibandingkan dengan jumlah laporan polisi di tahun 2022 dan 2023 mengalami penurunan.

“Jadi untuk perbandingan data kasus tahun 2022 dan 2023. Di mana, di tahun 2022 laporan polisi sebanyak 378 dan di tahun 2023 sebanyak 371,” katanya, Rabu 20 Desember 2023.

Kemudian, jumlah tersangka saat ini terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang sebanyak 533 orang.

“Untuk jumlah tersangka di tahun 2022 sebanyak 586, kemudian diperbandingan tahun 2023 itu 533,” bebernya.

Sementara itu, kata Doli untuk barang extacy di tahun 2023 mengalami peningkatan. Total yang berhasil diamankan sebanyak 3443 butir.

“Perbandingan data barang bukti tahun 2022 dan tahun 2023, ekstasi sebanyak 250 butir di tahun 2022. Sedangkan, ditahun 2023, 3443 butir. Artinya ada peningkatan,” jelasnya Doli.

Selain itu, jumlah narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan selama tahun 2023, lanjut Doli lebih 50 kilogram. Angka tersebut melonjak drastis dari tahun sebelumnya.

Barang haram tersebut diamankan di berbagai lokasi di Kota Makassar.

“Kemudian, untuk sabu-sabu di tahun 2022 sebanyak 9 kg 815,62 gram. Ditahun 2023 ada peningkatan 50 kg 327,67119 gram. Peningkatannya cukup signifikan tinggi,” bebernya.

“Untuk ganja, di tahun 2022 7 kg 127,671 gram. Dan di tahun 2023 sebanyak 7 kg 247,0365 gram,” lanjutnya.

Sementara, tembakao sintetis di tahun 2023 2 kg 438,22818 gram. Sedangkan di tahun 2023 sebanyak 1 kg 544,8630 gram.

“Untuk THD di tahun 2022 nihil, Sedangkan di tahun 2023 1664 butir THD daftar G. Pil etizolam di tahun 2022 nihil, sedangkan di tahun 2023 9575 butir,” jelasnya.

Dikatakan Doli, data di tahun 2023 sendiri sama dengan perbandingan data kasus tahun 2022 dan 2023.

“Di mana, di tahun 2023 LP sebanyak 371 kasus dan jumlah tersangka 533. Sebagaimana yang kita sampaikan tadi, untuk perbandingan data barang bukti di tahun 2022 dan 2023 sudah kita sampaikan,” ungkapnya. (Gun)