HERALD.ID – Insiden ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah menyisakan luka bagi tanah air, khususnya bagi korban dan keluarga korban.

Di balik, ledakan tersebut ada sosok pahlawan yang hampir luput untuk diketahui. Dia adalah Muhammad Arif. Seorang warga Paceko, Kelurahan Balang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Saat terjadi ledakan yang mengakibatkan kebakaran di area perusahaan tersebut, Arif berjuang untuk membuka akses di area Smelter PT. ITSS Kawasan PT. IMIP yang terbakar.

Dalam video yang beredar Arif terlihat bersama teman-temannya berusaha keras untuk membuka akses agar kendaraan beberapa karyawan yang terjebak dengan kobaran api bisa keluar.

“Dia (Muhammad Arif-red) alumni MAN Jeneponto, orang Paceko, Kelurahan Balang, Binamu, Alhamdulillah dia selamat,” kata salah seorang Guru MAN Jeneponto, Senin 25 Desember 2023.

Untuk diketahui, jumlah korban tewas dalam peristiwa kecelakaan kerja di pabrik smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada Minggu Subuh 24 Desember 2023 bertambah menjadi 13 orang.

Terdiri atas sembilan pekerja Indonesia dan empat pekerja asal China. Sementara korban luka-luka mencapai 46 orang.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan hidup (Walhi) Sulawesi meminta Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo menghentikan sementara (suspend) aktivitas PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) buntut ledakan tungku yang menelan korban jiwa.

Dia juga meminta agar mengaudit para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan pemegang izin usaha industri di kawasan industri nikel PT. Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) tersebut.

“Presiden Jokowi harus segera menghentikan sementara berdasarkan undang-undang dan memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Direktur Walhi Sulteng, Sunardi Katili, Kepada Herald.id, Minggu 24 Desember 2023.

Kata Sunardi, penghentian sementara patut diberikan kepada pemegang izin usaha industri dan izin perusahaan pengolah nikel. Kata dia, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), Pasal 113 huruf (a) menegaskan suspensi kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar.

Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran dan bencana alam maupun non alam diluar kemampuan manusia.

“Jika dalam keadaan kahar atau force majeure atau keadaan memaksa seperti kebakaran. Sembari Pemerintah RI sebagai pemberi izin melakukan evaluasi menyeluruh bagi Proyek-Proyek Trategis Nasional (PSN) di kawasan industri pengolahan nikel di Morowali dan Morowali Utara,” tandasnya. (*)