HERALD.ID, TANGERANG—Tidak akan ada pesta kembang api/petasan dan konvoi kendaraan di Tangerang pada malam tahun baru. Polresta Tangerang melarang warga di wilayah administrasi hukumnya untuk kegiatan itu.
Kapolresta Tangerang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menegaskan, kegiatan seperti itu berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas dan membahayakan.
“Khusus masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pergantian malam tahun baru kami mengimbau tidak menggunakan petasan. Serta melakukan konvoi kendaraan, karena itu membahayakan,” katanya, Kamis (28/12/2023) dikutip dari rri.co.id.
Ia pun mengingatkan semua pihak, termasuk warga di perumahan. “Yang mengadakan pesta kembang api di pusat perbelanjaan, perumahan harus sudah berkoordinasi dengan Satuan Intelkam Polres. Memang harus membutuhkan izin,” tegasnya.
Polresta Tangerang sendiri menyiapkan sebanyak 600 personel gabungan unruk pencegahan adanya mengganggu ketertiban masyarakat.
Petugas itu meliputi TNI/Polri, Satpol PP, dan Dishub. Mereka nantinya ditugaskan untuk penertiban. Ratusan personel keamanan tersebut bakal disebar di empat titik keramaian.
Alun-alun Tigaraksa, Citra Raya, Kawasan Perumahan Alam Sutra (Suvarna Sutra), dan Balaraja termasuk di antara titik yang akan diamankan.
“Dan di beberapa titik itu akan menjadi atensi kami. Tapi tidak terbatas pada tempat di seluruh wilayah Polresta Tangerang,” ujarnya.
Tim khusus juga disiapkan sebagai upaya antisipasi terjadinya tindakan kriminal. “Seperti aksi tawuran, gang motor dan balap liar dengan melakukan patroli ke sejumlah titik-titik rawan,” ucapnya. (ilo)