HERALD.ID, JAKARTA—Pakar telematika Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dipolisikan oleh Relawan Pilar 08 ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoax setelah ia meributkan mikrofon yang dipakai Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat cawapres pada Jumat (22/12) lalu..
Relawan Pilar 08 melaporkan Roy Suryo terkait dengan cuitan di akun X-nya soal tiga jenis mic yang digunakan putra Presiden Joko Widodo tersebut.
“Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan hoaks dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan,” kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri di Jakarta, Selasa (2/1/2024) dikutip dari PMj News.
Hanif menjelaskan, pembuatan laporan sudah diproses oleh pihak kepolisian pada sore hari ini, melalui laporan polisi nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar akun X Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo1.
Menurutnya, ia menyayangkan narasi yang disampaikan Roy Suryo karena dinilai menjatuhkan Gibran.
Untuk diketahui, pasca debat, Roy Suryo menulis sebuah cuitan dalam akun X-nya terkait pelaksanaan debat perdana cawapres. Ia menilai ada kejanggalan dalam debat tersebut.
“Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil,Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda?,” tulis Roy Suryo di akun resminya.
Pasca munculnya pernyataan Roy, KPU juga langsung memberikan penjelasan. Mereka mengatakan semua kandidat diberi fasilitas sama dalam debat. (ilo)